Hasil Asesmen Mandiri Indikator Kinerja POKJA
di Provinsi NTT Tahun 2025 Kuartal 3
Asesmen mandiri dilakukan setaip tiga bulan menggunakan Scorecard yang berisi indikator kinerja POKJA yang telah disepakati bersama
-
-
Kinerja POKJA di Provinsi NTT
Tahapan Kinerja POKJA
1
Pemenuhan variabel input POKJA (Legal basis, personil, rencana kerja)
POKJA telah terbentuk dan memiliki legal basis (SK Bupati), anggota terpilih dari lintas stakeholders, struktur dan rencana tertulis untuk melakukan kegiatan
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan semua anggota mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota POKJA
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan 2, dan melaksanakan tugas sesuai TUPOKSI tersebut
2
Kemampuan melibatkan lintas sektor dan Stakeholders yang lebih luas
POKJA mengundang perwakilan organisasi profesi, sektor lain dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan
Perwakilan organisasi profesi, sektor lain dan Perwakilan organisasi masyarakat sipil masuk dalam tim pengarah POKJA
Perwakilan Organisasi Profesi, Perwakilan Sektor lain dan Perwakilan organisasi masyarakat sipil secara produktif memberikan masukan dan rekomendasi kepada POKJA dalam rangka upaya penurunan AKI dan AKN
3
Pemenuhan variabel proses (pertemuan pleno, pertemuan berkala dan Ad-Hoc)
POKJA telah melakukan pertemuan yang melibatkan semua unsur POKJA dan perwakilan stakeholder non-pemerintah
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1, dan melakukan pertemuan berkala tigabulanan melibatkan pimpinan daerahuntuk membahas peningkatan akses dan mutu layanan MNH, serta menyusun rencana tiga bulan berikutnya
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan 2, dan melakukan pertemuan berkala dengan pimpinan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk membahas progress dan rekomendasi mentoring, rekomendasi AMP, data rutin dan rancangan kebijakan yang diperlukan
4
Kemampuan mengintegrasikan kebutuhan peningkatan mutu dan akses layanan serta keterlibatan lintas sektor dengan kebijakan anggaran pemerintah
Kebutuhan peningkatan akses dan mutu layanan hanya dilakukan oleh dinas kesehatan
POKJA mampu mengadvokasi stakeholder di luar dinas kesehatan untuk mengalokasikan anggaran untuk peningkatan akses dan mutu layanan
Adanya peningkatan alokasi anggaran untuk peningkatan akses dan mutu layanan MNH
5
Produktivitas POKJA (rancangan kebijakan, rekomendasi, dokumen analitik, naskah dinas, dll)
POKJA telah mengidentifikasi dan membuat rekomendasi untuk kebutuhan regulasi yang mendukung peningkatan akses dan mutu layanan dalam MNH di daerahnya
POKJA telah menginisiasi rancangan regulasi, menghasilkan dokumen analitik/brief yang diperlukan untuk mendukung upaya penurunan AKI dan AKN
POKJA telah menghasilkan roadmap, RAD, rancangan regulasi terkait KIA, dokumen analitik, diproses secara terbuka dan partisipatif bersama dengan stakeholders non-pemerintah.
Kinerja POKJA di Provinsi NTT
Tahapan Kinerja POKJA
1
Pemenuhan variabel input POKJA (Legal basis, personil, rencana kerja)
POKJA telah terbentuk dan memiliki legal basis (SK Bupati), anggota terpilih dari lintas stakeholders, struktur dan rencana tertulis untuk melakukan kegiatan
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan semua anggota mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota POKJA
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan 2, dan melaksanakan tugas sesuai TUPOKSI tersebut
2
Kemampuan melibatkan lintas sektor dan Stakeholders yang lebih luas
POKJA mengundang perwakilan organisasi profesi, sektor lain dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan
Perwakilan organisasi profesi, sektor lain dan Perwakilan organisasi masyarakat sipil masuk dalam tim pengarah POKJA
Perwakilan Organisasi Profesi, Perwakilan Sektor lain dan Perwakilan organisasi masyarakat sipil secara produktif memberikan masukan dan rekomendasi kepada POKJA dalam rangka upaya penurunan AKI dan AKN
3
Pemenuhan variabel proses (pertemuan pleno, pertemuan berkala dan Ad-Hoc)
POKJA telah melakukan pertemuan yang melibatkan semua unsur POKJA dan perwakilan stakeholder non-pemerintah
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1, dan melakukan pertemuan berkala tigabulanan melibatkan pimpinan daerahuntuk membahas peningkatan akses dan mutu layanan MNH, serta menyusun rencana tiga bulan berikutnya
POKJA telah memenuhi kriteria pada tahap 1 dan 2, dan melakukan pertemuan berkala dengan pimpinan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk membahas progress dan rekomendasi mentoring, rekomendasi AMP, data rutin dan rancangan kebijakan yang diperlukan
4
Kemampuan mengintegrasikan kebutuhan peningkatan mutu dan akses layanan serta keterlibatan lintas sektor dengan kebijakan anggaran pemerintah
Kebutuhan peningkatan akses dan mutu layanan hanya dilakukan oleh dinas kesehatan
POKJA mampu mengadvokasi stakeholder di luar dinas kesehatan untuk mengalokasikan anggaran untuk peningkatan akses dan mutu layanan
Adanya peningkatan alokasi anggaran untuk peningkatan akses dan mutu layanan MNH
5
Produktivitas POKJA (rancangan kebijakan, rekomendasi, dokumen analitik, naskah dinas, dll)
POKJA telah mengidentifikasi dan membuat rekomendasi untuk kebutuhan regulasi yang mendukung peningkatan akses dan mutu layanan dalam MNH di daerahnya
POKJA telah menginisiasi rancangan regulasi, menghasilkan dokumen analitik/brief yang diperlukan untuk mendukung upaya penurunan AKI dan AKN
POKJA telah menghasilkan roadmap, RAD, rancangan regulasi terkait KIA, dokumen analitik, diproses secara terbuka dan partisipatif bersama dengan stakeholders non-pemerintah.