Tentang

POKJA Stunting dan AKI-AKB

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peran POKJA Stunting dan AKI-AKB

Pembentukan POKJA Stunting dan AKI-AKB di Provinsi NTT dilatarbelakangi oleh berbagai kebutuhan penting, antara lain:

  • Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor: Untuk mencapai hasil yang optimal, kerja sama antara pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan sektor swasta menjadi sangat penting. POKJA bertindak sebagai penghubung untuk mengintegrasikan berbagai upaya.
  • Meningkatkan Pemahaman Masyarakat: POKJA bertugas menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah stunting serta kematian ibu dan bayi baru lahir.
  • Menyampaikan Upaya Pemerintah: POKJA menjadi wadah untuk menyampaikan kebijakan, program, dan langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dalam mencegah stunting serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
  • Melaporkan Capaian: Melalui data dan informasi yang terstruktur, POKJA memantau dan melaporkan perkembangan penanganan stunting dan AKI-AKB di Provinsi NTT.

Regulasi Terkait Stunting dan AKI-AKB

Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting serta AKI-AKB. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Stunting: Mengatur mekanisme kerja lintas sektor dalam mencegah dan menangani stunting di daerah.
  2. Instruksi Kepala Daerah: Memuat pedoman bagi pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam mengimplementasikan program-program pencegahan stunting dan AKI-AKB.
  3. Kerangka Kebijakan Nasional: Regulasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung tercapainya target nasional dalam menurunkan prevalensi stunting dan AKI-AKB.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara sinergis dan terpadu.

Struktur Organisasi POKJA

POKJA Stunting dan AKI-AKB di Provinsi NTT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai unsur, seperti:

  • Ketua: Dipimpin oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi keseluruhan.
  • Sekretaris: Membantu dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan kegiatan.
  • Tim Teknis: Beranggotakan ahli kesehatan, gizi, dan pendidikan yang memberikan masukan teknis untuk keberhasilan program.
  • Kelompok Kerja Lintas Sektor: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, swasta, dan masyarakat.

Struktur ini dirancang untuk memastikan setiap aspek penanganan stunting dan AKI-AKB dapat berjalan dengan efektif dan efisien.